Elat MT,- Meski korban mengaku tindakan kekerasan dan pemukulan yang dialamatkan kepada dirinya dilakukan anggota Polisi didalam Kantor Polsek Elat Kecamatan Kei Besar, namun pernyataan Kapolsek Elat Ridwan Iming justru berseberangan dengan pengakuan Boy Talubun, korban pemukulan rabu (10/2) lalu.
Ditemui wartawan diruang kerjanya sabtu (13/2) kemarin, Kapolsek mengatakan, dirinya tidak mengetahui kalau peristiwa pemukulan terhadap korban Boy Talubun terjadi didalam kantor Polsek “ saya tidak pernah mendapat laporan kalau peristiwa itu, terjadi dikantor polsek, sebab saat itu saya tidak berada ditempat “ ungkapnya.
Menurut Kapolsek, peristiwa pemukulan yang dilakukan anggota polisi terhadap Boy Talubun terjadi saat Dusun Soinrat dengan Desa Ohoi El sementara terlibat baku hantam. Amarah polisi pun mencapai puncaknya dan melakukan aksi pukul terhadap korban Talubun lantaran kesal terhadap korban yang selalu melawan saat anggota polisi dan koramil tengah mengamankan masa “ jadi terjadi pemukulan itu saat dua desa terlibat konflik “ ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, kekerasan dan pemukulan yang dilakukan anggotanya itu, bukan semata-mata karena yang bersangkutan (korban) dianggap sebagai musu, tetapi ini adalah bagian dari kelalaian polisi saat bertugas dilapangan.
Untuk itu, Kapolsek mengharapkan kepada masyarakat dusun Soinrat, agar tetap menahan diri dan bersabar, karena perlakuan anggota polsek Marthinus Harmusial yang melakukan aksi kekerasan terhadap Boy Talubun, saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Maluku Tenggara.(Mt)
Sabtu, 13 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar